EBOOK KURIKULUM KTSP 2006, TERBITAN TAHUN 2008-2009

JUMLAH BUKU DALAM DVD-BSE: 1119 DARI 1331 (YANG TELAH DIUPLOAD DI WEBSITE KEMDIKBUD).

Dapatkan DVD-BSE dengan harga Terjangkau di DVD-BSE WEBSITE. Lebih praktis, Lebih hemat biaya, tidak susah-susah Download di internet. DAN PASTI PUAS. Berminat?? Klik di DVD-BSE atau Hubungi 081338153217

Dan Dapatkan Pula DVD BSE Kurikulum 2013 sebagai bonus pembelian DVD BSE paket Komplit.

Cari Blog Ini

Di Balik (Batu) Keraguan Kualitas BSE

Pemerintah telah melakukan banyak langkah untuk membantu tersedianya buku murah berkualitas. Antara lain dengan pengembangan naskah dan pengendalian mutu buku. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, khususnya dalam hal perbukuan, mensyaratkan bahwa bahwa buku-buku teks yang digunakan oleh siswa harus terlebih dahulu dinilai oleh Badan Standardisasi Nasional Pendidikan  (BNSP).

Tujuan penilaian buku teks adalah untuk memastikan bahwa buku-buku teks yang akan digunakan di sekolah-sekolah benar-benar layak pakai dan  memenuhi standard nasional. Kelayakan buku dinilai berdasarkan empat aspek pokok, yaitu: isi, metodologi, kebahasaan, dan desain grafis. 
Penilaian seberapa jauh sekolah memenuhi standard buku dilaksanakan sebagai bagian dari  akreditasi sekolah oleh Badan Akreditasi Sekolah (BAS) yang  ada di kabupaten/kota dan menjalankan akreditasi sekolah secara berkala dengan instrumen standard nasional.

Kita bisa memahami jika di sekolah  perlu  ada  proses pemilihan  buku, meskipun  buku-buku  sudah teks  sudah dinilai  oleh  BSNP. Penilaian  yang  dilakukan oleh BSNP hanya untuk menilai apakah  suatu buku  layak  berdasarkan  standard  nasional.  Pihak sekolah  dan  komite sekolah  masih  perlu  memilih  mana  yang  paling  cocok. Pemilihan itu berdasarkan: (1) kesesuaian  tingkat  kesulitan  bahan  ajar  dengan  kapasitas  intelektual murid;  (2)  kesesuaian  metodologi  dengan  kemampuan  murid;  (3) kesesuaian aspek kebahasaan dengan kemampuan  membaca  murid; (4) kesesuaian isi dengan keperluan pengayaan pengetahuan bagi murid; (5) kesesuaian wujud dan penampilan fisik buku dengan konteks penggunaan oleh  murid;  dan  (6)  kesesuaian  isi,  kegiatan,  dan  ilustrasi  dengan lingkungan sosial dan budaya murid.

Sejak  Departemen  Pendidikan  Nasional  menjalankan  program  penilaian buku  teks  dengan  maksud  mengendalikan  mutu  buku-buku  teks  yang akan dipergunakan oleh para pelajar Indonesia. Selanjutnya, sebagai upaya pemerataan kesempatan memeroleh pendidikan yang layak, Pemerintah mengupayakan  terciptanya  harga buku  teks  yang  murah  dengan  cara  membeli  hak  cipta  buku-buku  teks pelajaran dari penulis atau penerbit untuk dipergunakan selama lima belas tahun. Berbagai pihak dipersilakan mencetak baik secara tunggal maupun masal  tanpa  harus  membayar  royalti  kepada  Pemerintah  selaku  pemilik hak  cipta. 

Tiga tahun lalu pemerintah mengeluarkan Permendiknas No.2 Tahun 2008 tentang buku. Melalui permendiknas ini, Depdiknas akan membeli hak cipta dari penulis dan distribusinya berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Depdiknas. Setidaknya Depdiknas mengalokasikan dana sebesar Rp 20 miliar untuk pembelian hak cipta sebanyak 295 jilid buku.

Dalam memperjualbelikan buku para penerbit  harus mematuhi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan untuk setiap buku tersebut. Di  samping  menstandardisasi  mutu  dan  mengupayakan keterjangkauan harga, Pemerintah juga mengupayakan kemudahan akses terhadap buku-buku tersebut. Program Buku Murah yang dijalankan Departemen Pendidikan Nasional pada kurun 2005 – 2009 dimaksudkan menyediakan buku teks bermutu setiap mata pelajaran dan dapat diperoleh atau dijangkau oleh setiap guru dan murid di seluruh Indonesia dengan harga murah.

Untuk menjamin mutu buku ajar, Pemerintah menyelenggarakan penilaian terhadap buku-buku teks dan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat. Untuk menjamin harga, Pemerintah membeli hak cipta buku-buku yang lolol penilaian (dinyatakan layak oleh Meteri) dan memersilakan semua pihak mencetak dalam jumlah besar maupun kecil secara gratis.

Untuk menjamin akses, Pemerintah mengunggah (upload) buku-buku yang hak ciptanya telah dibeli ke laman internet. Untuk menjamin kedemokratisan, Pemerintah tidak memaksa penulis/penerbit menjual bukunya dan memersilakan penerbitannya tanpa campur tangan Pemerintah jika mereka menghendaki.

Buku-buku yang hak ciptanya telah dimiliki (dibeli) Pemerintah tersedia dalam tiga bentuk, yang semuanya dinamai Buku Sekolah Elektronik (BSE), yaitu: BSE Internet, BSE CD, dan BSE Cetak atau Buku Murah. Buku-buku teks yang lolos dalam penilaian tetapi tidak dijual kepada atau dibeli oleh Pemerintah diterbitkan hanya dalam bentuk cetakan di atas kertas (konvesional) dan disebut Buku Layak atau Buku Teks Layak.

BSE Internet adalah buku teks layak (bermutu) yang diunggah ke internet sengan maksud dapat diunduh oleh siapa pun baik untuk dibaca di computer maupun untuk dicetak dalam jumlah terbatas. Buku jenis ini disediakan untuk mengantisipasi keterbatasaan sediaan buku cetak di pasar. Sampai saat ini telah tersedia 940 judul BSE Internet yang dapat diakses oleh masyarakat.

BSE CD adalah buku layak (bermutu) yang isinya sama persis dengan BSE Internet namun disediakan dalam bentuk cakram padat (compact disk). BSE CD disediakan dengan maksud agar percetakan, penerbit, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, dan pihak-pihak lain yang tergerak membantu penyediaan buku teks dapat menggandakannya baik dalam bentuk Buku Cetak maupun dalam bentuk data elektronik (ke dalam hard disk, flash disk, floppy disk, CD, dsb.) secara masal. Jumlah judul/jilid BSE CD sama persis dengan jumlah BSE Internet.

BSE Cetak adalah buku teks layak (bermutu) yang isinya sama-persis dengan BSE Internet maupun BSE CD namun disediakan dalam bentuk cetakan di atas kertas dalam bentuk buku konvensional. Singkatnya, BSE Cetak adalah BSE CD yang dicetak.

Karena hak ciptanya dimiliki Pemerintah, harga jual eceran tertingginya (HET-nya) ditentukan oleh Pemerintah. HET rata-rata BSE Cetak berkisar dari Rp 6.000,- sampai Rp 20.000,-. Karena harganya terjangkau, BSE Cetak juga disebut Buku Murah atau Buku Teks Murah. Setiap orang atau badan hukum di Indonesia diperbolehkan mencetaknya berapa pun jumlahnya (baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk dijual di pasar) namun harus mencantumkan beberapa hal yang dipersyaratkan, yaitu: (a) harga eceran tertinggi; (b) logo BSE; dan (3) keterangan bahwa hak cipta buku tersebut dimiliki oleh Pemerintah.

Buku Layak atau Buku Teks Layak adalah buku yang telah lolos penilaian dan dinyatakan layak oleh Menteri namun hak ciptanyanya tidak dijual kepada atau dibeli oleh Pemerintah. Buku tersebut diperbanyak, didistribusikan, dan dijual kepada masyarakat oleh penerbit, distributor, dan toko buku secara mandiri. Pemerintah tidak ikut serta dalam proses penentuan harga jual buku-buku tersebut.

Namun,  langkah-langkah bagus dari pemerintah itu nyaris tidak membuahkan hasil. Kebijakan nasional yang peluncuran programnya dilakukan oleh pejabat negara setingkat Presiden itu pun dikalahkan kepentingan sesaat: demi mengejar fulus.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa buku ajar yang yang  banyak  dipakai di sekolah-sekolah di Bandarlampung adalah buku-buku  terbitan  swasta  yang  belum tentu  melewati  penilaian  BSNP.  Pihak sekolah banyak memakai buku terbitan penerbit swasta karena mendapatkan fee yang lumayan besar.

Dengan kesombongannya seorang pejabat bisa mengatakan bahwa buku-buku BSE tidak berkualitas. Para guru pun banyak yang masih salah kaprah dalam menilai kualitas buku ajar. Umumnya para guru memilih  buku ajar sebagai  pegangannya  adalah  buku  yang  sampulnya ada tulisan “Sesuai  dengan KTSP 2006.” Padahal, kalau bicara soal standard, seharusnya buku ajar yang dipilih seharusnya adalah buku yang sudah dinilai oleh BSNP.

Jangan pula karena alasan sudah mendapatkan setoran rutin dari penerbit tertentu, oknum Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah mengatakan bahwa buku-buku BSE tidak bermutu dibanding buku-buku terbitan penerbit pemberi fee itu. Artinya, Kepala Sekolah dan pejabat Dinas Pendidikan semestinya tetap mempertimbangkan daya beli siswa. Kalau buku-buku terbitan penerbit terkenal itu mahal, seharusnya jangan memaksakan siswa agar membelinya. Percayalah para orang tua siswa sebenarnya juga tahu ada ‘permainan’ dalam jual-beli buku dari penerbit tertentu itu.  (Tim/Oyos Saroso H.N.)

Sumber: http://www.koaklampung.org/component/content/article/25-kasus/68-di-balik-batu-keraguan-kualitas-bse-.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar