EBOOK KURIKULUM KTSP 2006, TERBITAN TAHUN 2008-2009

JUMLAH BUKU DALAM DVD-BSE: 1119 DARI 1331 (YANG TELAH DIUPLOAD DI WEBSITE KEMDIKBUD).

Dapatkan DVD-BSE dengan harga Terjangkau di DVD-BSE WEBSITE. Lebih praktis, Lebih hemat biaya, tidak susah-susah Download di internet. DAN PASTI PUAS. Berminat?? Klik di DVD-BSE atau Hubungi 081338153217

Dan Dapatkan Pula DVD BSE Kurikulum 2013 sebagai bonus pembelian DVD BSE paket Komplit.

Cari Blog Ini

Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013

Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Rasyid Baswedan menetapkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.

Permen tersebut berisi sembilan pasal dan ditetapkan pada 11 Desember 2014.

Berikut ini isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014:

Pasal 1:

Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan kurikulum 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan kurikulum 2013.

Anies Baswedan: Kembali ke Kurikulum 2006 Bukan Suatu Kemunduran

TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan membantah tudingan Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, menilai kebijakan kembali pada Kurikulum 2006 adalah langkah mundur.

"Enggak! Insya Allah enggak ada kemunduran," tegas Anies menanggapi tudingan M Nuh, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (8/12/2014).

Menurut Anies, kurikulum berubah tidak otomatis kualitas pendidikan meningkat. Tapi kalau kualitas guru meningkat, maka kualitas pendidikan meningkat.

Apalagi kementerian yang dipimpinnya, tidak menemukan dokumen yang menjelaskan alasan kenapa kurikulum 2006 harus diubah.

"Sehingga kok langsung harus diubah. Dokumennya mana? Kajian akademiknya mana yang menunjukkan kurikulum 2006 bermasalah sehingga harus sesegera mungkin diganti. Itu enggak ketemu. Kalau itu ketemu kita tahu letak kelemahannya. Jadi kurikulum 2013 adalah perbaikan atas kurikulum kelemahan itu," tegasnya.

Mendikbud Anies Baswedan Mulai Revisi K13 : Kurikulum Setengah Matang dan Dipaksakan

JAKARTA - Setelah menghela nafas panjang, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan blak-blakan memaparkan rapat perdana revisi Kurikulum 2013 (K13) di Jakarta kemarin. Kesimpulannya, K13 merupakan barang yang setengah matang. Parahnya lagi dipaksanakan untuk diberlakukan di seluruh Indonesia.

Dalam rapat perdana itu, Anies mengumpulkan mantan pejabat dan pejabat aktif Kemendikbud yang terlibat membidani kelahiran K13. Diantaranya mantan wakil Mendikbud Musliar Kasim dan mantan Kepala Balitbang Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro.Selain itu dia juga mendatangkan Dirjen Pendidikan Dasar Hamid Muhammad dan Kepala Balitbang Kemendikbud Furqan.

Mendikbud Hentikan Kurikulum 2013, Kembali ke Kurikulum 2006

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Rasyid Baswedan akhirnya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia. Kurikulum 2013 selanjutnya diperbaiki dan dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sejak Juli 2013 telah menerapkannya.

"Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester terakhir," kata Mendikbud Anies Baswedan di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Jumat (5/12/2014) lalu.



Implementasi Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah dilakukan pada Tahun Pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hanya sekolah- sekolah inilah yang diwajibkan menjalankan kurikulum tersebut sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan Kurikulum 2013 ini.

Mendikbud Anies Baswedan juga menyampaikan, selain sekolah tersebut, sekolah yang baru menerapkan satu semester Kurikulum 2013 akan tetap menggunakan Kurikulum 2006 sampai mereka benar-benar siap menerapkan Kurikulum 2013.

Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006," katanya.

Kemendikbud mengambil keputusan ini berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013 karena beberapa hal, antara lain masalah kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru, dan pelatihan kepala sekolah.

"Penghentian ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru, dan pelatihan kepala sekolah yang belum merata. Pada saatnya sekolah-sekolah ini akan menerapkan Kurikulum 2013, bergantung pada kesiapan," Mendikbud.

Menurut Anies, kurikulum pendidikan nasional memang harus terus-menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta didik.

"Perbaikan kurikulum ini demi kebaikan semua elemen dalam ekosistem pendidikan, terutama peserta didik, anak-anak kita. Tidak ada niat untuk menjadikan salah satu elemen pendidikan menjadi percobaan, apalagi siswa yang menjadi tiang utama masa depan bangsa," ujarnya.

Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2014/12/08/09455211/Mendikbud.Hentikan.Kurikulum.2013.Kembali.ke.Kurikulum.2006

Mengenal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP 2006)

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[1]