PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
BUKU
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL TEN-TANG BUKU
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
ini yang dimaksud dengan :
|
|
1.
|
Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya
disebut Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
|
2.
|
Departemen Pendidikan Nasional yang
selanjutnya disebut Departemen adalah De-partemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
|
3.
|
Buku teks pelajaran pendidikan dasar,
menengah, dan perguruan tinggi yang selanjut-nya disebut buku teks adalah
buku acuan wajib untuk digunakan di satuan pendidikan dasar dan menengah atau
perguruan tinggi yang memuat materi pembelajaran dalam rangka peningkatan
keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan kepribadian, penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi, peningkatan kepekaan dan kemampuan estetis,
peningkatan kemampuan kinestetis dan kesehatan yang disusun berdasarkan
standar nasional pendidikan.
|
4.
|
Buku panduan pendidik adalah buku yang
memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran
untuk digunakan oleh para pendidik.
|
5.
|
Buku pengayaan adalah buku yang memuat
materi yang dapat memperkaya buku teks pendidikan dasar, menengah dan
perguruan tinggi.
|
6.
|
Buku referensi adalah buku yang isi dan
penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas.
|
7.
|
Penerbit buku yang selanjutnya disebut
penerbit adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang
menerbitkan buku.
|
8.
|
Percetakan buku yang selanjutnya disebut
percetakan adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang
mencetak naskah atau buku.
|
9.
|
Distributor buku yang selanjutnya disebut
distributor adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang
memperdagangkan buku dalam volume besar dengan cara membeli buku dari
penerbit dan menjualnya kembali kepada distributor eceran buku.
|
10.
|
Distributor eceran buku yang selanjutnya
disebut pengecer adalah orang-perseo-rangan, kelompok orang, atau badan hukum
yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor
dan menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir.
|
BAB II
PENULISAN BUKU
Pasal 2
(1)
|
Penulisan buku meliputi penulisan naskah,
penerjemahan, penyaduran, pengilus-trasian, penyuntingan, dan/atau
perancangan yang menghasilkan produk akhir berupa karangan asli, terjemahan,
saduran, dan ciptaan lain berupa gambar, sketsa, tabel, grafik, dan/atau
peta.
|
|
|
(2)
|
Penulisan buku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika akademik
penulisan.
|
Pasal 3
(1)
|
Departemen, Departemen yang menangani urusan
agama, Pemerintah Daerah, dan-/atau masyarakat mengupayakan tersedianya buku
yang bermutu dan sesuai dengan standar nasional pendidikan serta mencukupi
kebutuhan pendidikan dan peserta didik.
|
|
|
(2)
|
Untuk mengupayakan tersedianya buku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Departemen, Departemen Agama, Pemerintah
Daerah, dan/atau masyarakat dapat memberikan bantuan dana bagi calon penulis
buku dalam bentuk hibah.
|
(3)
|
Penggunaan bantuan dana hibah oleh calon
penulis buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
perjanjian hibah dan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
(4)
|
Departemen, Departemen yang menangani urusan
agama, dan/atau pemerintah dae-rah dapat membeli hak cipta buku dari
pemiliknya untuk menfasilitasi penyediaan buku bagi pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik dengan harga yang terjangkau.
|
BAB III
PENILAIAN BUKU TEKS
Pasal 4
(1)
|
Buku teks pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah dinilai kelayakan-pakainya terlebih dahulu oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan sebelum digunakan oleh pendidik dan/atau peserta didik
sebagai sumber belajar di satuan pendidikan.
|
|
|
(2)
|
Kelayakan buku teks sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
|
|
|
(3)
|
Buku teks muatan lokal pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah dinilai kela-yakan-pakainya terlebih dahulu
oleh dinas pendidikan provinsi berdasarkan standar nasional pendidikan
sebelum digunakan oleh pendidik dan/atau peserta didik sebagai sumber belajar
di satuan pendidikan.
|
|
|
(4)
|
Kelayakan buku teks sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur.
|
BAB IV
PEMILIHAN BUKU TEKS
DI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 5
(1)
|
Buku teks untuk setiap mata pelajaran yang
digunakan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih oleh rapat
pendidik pada satuan pendidikan dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan
kelayakan-pakainya oleh Menteri.
|
|
|
(2)
|
Dalam hal Menteri belum menetapkan kelayakan
pakai buku teks mata pelajaran tertentu pada satuan pendidikan dasar dan
menengah, maka rapat pendidik pada satuan pendidikan dapat memilih buku teks
yang tersedia di pasar buku dengan mempertimbangkan mutu buku teks dan
kesesuaiannya dengan standar nasional pendidikan.
|
|
|
(3)
|
Buku teks untuk mata pelajaran muatan lokal
yang digunakan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih oleh rapat
pendidik pada satuan pendidikan dari buku teks yang ditetapkan
kelayakan-pakainya oleh Gubernur.
|
(4)
|
Dalam hal Gubernur belum menetapkan
kelayakan pakai buku teks muatan lokal, maka rapat pendidik pada satuan
pendidikan dapat memilih buku teks muatan lokal yang tersedia di pasar buku
dengan mempertimbangkan mutu buku teks muatan lokal dan kesesuaiannya dengan
standar nasional pendidikan.
|
BAB V
PENGGUNAAN BUKU DI
SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 6
(1)
|
Buku teks digunakan sebagai acuan wajib oleh
pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran.
|
|
|
(2)
|
Selain buku teks sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pendidik dapat menggunakan buku panduan pendidik, buku pengayaan,
dan buku referensi dalam proses pembelajaran.
|
|
|
(3)
|
Untuk menambah pengetahuan dan wawasan
peserta didik, pendidik dapat mengan-jurkan peserta didik untuk membaca buku
pengayaan dan buku referensi.
|
|
|
(4)
|
Buku-buku dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) yang digunakan dalam satu satuan pendidikan berasal dari lebih
dari dua penerbit.
|
Pasal 7
(1)
|
Pendidik dapat mengajurkan kepada peserta
didik yang mampu untuk memiliki buku.
|
|
|
(2)
|
Anjuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat tidak memaksa atau tidak mewajibkan.
|
|
|
(3)
|
Untuk memiliki buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), peserta didik atau orang tua/walinya membelinya
langsung kepada pengecer.
|
|
|
(4)
|
Satuan pendidikan wajib menyediakan buku
teks di perpustakaan dan pendidik menganjurkan kepada semua peserta didik
untuk meminjam buku teks pelajaran diperpustakaan satuan pendidikan atau
memilikinya.
|
BAB VI
PENGGANDAAN,
PENERBITAN, DAN DISTRIBUSI BUKU
Pasal 8
(1)
|
Departemen, departemen yang menangani urusan
agama, dan/atau pemerintah daerah dapat mengijinkan orang-perseorangan,
kelompok orang, dan/atau badan hukum untuk menggandakan, mencetak,
menfotokopi, mengalih-mediakan, dan/atau memperdagangkan buku yang
hak-ciptanya telah dibeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
|
|
|
(2)
|
Harga eceran tertinggi buku yang
diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Departemen,
departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah yang
membeli hak cipta buku.
|
|
|
(3)
|
Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk
mencetak dan mendistribusikan buku sampai di tangan konsumen akhir ditambah
keuntungan sebelum pajak penghasilan setinggi-tingginya 15% dari taksiran
biaya wajar.
|
Pasal 9
(1)
|
Pada kulit sisi luar buku yang
diperdagangkan wajib dicantumkan harga eceran.
|
|
|
(2)
|
Pada kulit sisi luar buku yang digandakan,
dicetak, difotokopi, dialih-mediakan dari sumber sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) dan kemudian diperdagangkan kepada konsumen akhir, pengecer
wajib mencantumkan label harga eceran secara tercetak.
|
|
|
(3)
|
Pada kulit sisi luar buku yang digandakan,
dicetak, difotokopi, dialih-mediakan dari sumber sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) dan kemudian dibagikan secara Cuma-Cuma kepada konsumen
akhir, label harga tidak wajib dicantumkan.
|
BAB VII
MASA PAKAI BUKU TEKS
PELAJARAN
Pasal 10
(1)
|
Satuan pendidikan dasar dan menengah
menetapkan masa pakai buku teks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
sesingkat-singkatnya 5 tahun.
|
|
|
|
|
(2)
|
Penggunaan buku teks sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihentikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah sebelum
berakhirnya masa pakai apabila :
|
|
|
a.
|
ada perubahan substantif dalam standar isi
dan/atau standar kompetensi lulusan;
|
|
b.
|
Buku teks yang bersangkutan dinyatakan tidak
layak-pakai oleh Menteri;
|
|
c.
|
Buku teks yang bersangkutan dilarang
peredarannya oleh Kejaksaan Agung; dan
|
|
d.
|
Buku teks yang bersangkutan tidak termasuk
yang dinyatakan layak-pakai oleh Menteri dan Menteri telah menetapkan
kelayakan-pakai buku teks lain dari mata pelajaran yang sama.
|
Pasal 11
Pendidik, tenaga kependidikan, anggota
komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas
pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik
dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun
bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau
pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan
atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang
hak ciptanya sudah dibeli oleh Departemen, departemen yang menangani urusan
agama, dan/atau Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)
dan dinyatakan dapat diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1).
|
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 12
(1)
|
Bantuan pendidikan dari Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah untuk memperkaya koleksi perpustakaan satuan pendidikan
diberikan dalam bentuk hibah sesuai pera-turan perundang-undangan, kecuali
untuk perguruan tinggi negeri yang tidak berba-dan hukum.
|
|
|
(2)
|
Masyarakat dapat membantu memperkaya koleksi
perpustakaan satuan pendidikan, baik dalam bentuk dana hibah maupun barang.
|
|
|
(3)
|
Pengadaan buku untuk memperkaya koleksi
perpustakaan dalam rangka penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai peraturan
perundang-undangan.
|
|
|
(4)
|
Untuk daerah tertentu yang belum memiliki
pengecer, pengadaan buku untuk perpus-takaan satuan pendidikan dasar dan
menengah yang dananya bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan sesuai
peraturan perundang-undangan, berdasarkan masukan dari satuan pendidikan dan
setelah mendapat izin dari Menteri.
|
|
|
(5)
|
Untuk mendorong keberadaan pengecer pada
daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Departemen, departemen
yang menangani urusan agama, dan/atau pe-merintah daerah dapat memberikan
insentif pendirian pengecer berupa hibah modal kerja kepada
orang-perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum sesuai peraturan
perundang-undangan.
|
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 13
(1)
|
Pengawasan terhadap pengadaan buku oleh
satuan pendidikan dilakukan oleh pengawas fungsional, komite sekolah/madrasah
atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pemangku kepentingan satuan
pendidikan, dewan audit pada satuan pendidikan berbadan hukum pendidikan,
dan/atau masyarakat.
|
|
|
(2)
|
Pengawas fungsional, komite sekolah/madrasah
atau bentuk lain dari lembaga perwa-kilan pemangku kepentingan satuan
pendidikan, dewan audit pada satuan pendidikan berbadan hukum pendidikan,
dan/atau masyarakat melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila
menemukan penyimpangan dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
|
|
|
(3)
|
Pengawasan dalam bentuk pemeriksaan hanya
dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan
memeriksa.
|
BAB X
SANKSI
Pasal 14
(1)
|
Pendidik, tenaga kependidikan, satuan
pendidikan, anggota komite sekolah/madra-sah, komite sekolah/madrasah, dinas
pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah,
dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan
satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 dikenakan sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
(2)
|
Penerbit, distributor, dan/atau pengecer
yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan
sanksi sesuai peraturan perundangan.
|
Pasal 15
Penulis yang bukunya diterbitkan oleh
penerbit yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
dapat mengalihkan hak ciptanya kepada penerbit lain sesuai peraturan
perundang-undangan.
|
BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional ini, Peraturan Menteri Pendi-dikan Nasional Nomor 11
Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku.
|
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 4 Januari 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
ttd.
BAMBANG
SUDIBYO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar