7 Mei 2009
Posted by sptaxcomm in Uncategorized.
SOLO: Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi)
kembali mendesak pemerintah memangkas besaran pajak kertas yang saat ini
ditetapkan sebesar 20%, sehingga dapat membantu industri penerbitan
nasional dalam menghadapi tingginya biaya produksi.
Ketua Umum Ikapi Setia Dharma Madjid
mengatakan kondisi usaha industri penerbitan dalam negeri saat ini
mengalami kemerosotan, terlebih setelah munculnya kebijakan pemerintah
dalam menerbitkan buku sekolah elektronik (BSE).
“Sekarang ini kami bukan lagi berperan
sebagai penerbit, tetapi tukang cetak, karena kebijakan BSE tersebut,”
ujarnya di sela-sela pembukaan pameran buku di Solo, kemarin.
Dia menjelaskan komponen biaya tertinggi
dalam industri penerbitan adalah pembelian kertas, yang mencapai 40%
dari total biaya produksi. Alhasil, penetapan pajak kertas sebesar 20%
menambah beban industri penerbitan.
Setia Dharma berharap pemerintah
menerbitkan kebijakan untuk memberikan keringanan pajak kertas ataupun
memangkas pajak lainnya untuk menekan biaya produksi, sehingga harga
buku di pasaran bisa jauh lebih murah dibandingkan dengan harga saat
ini.
“Misalnya pajak kertas ditekan 10% saja atau pajak lainnya dihapus, kami akan dapat menekan harga buku,” ujarnya.
Tumpang tindih
Terkait program BSE, Setia Dharma menilai pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang tumpang tindih.
Hal itu, katanya, didasari pada
kesepakatan yang telah ditandatangani antara Ikapi dan Depdiknas pada
2007 tentang sistem pencetakan buku-buku pelajaran yang dikeluarkan oleh
penerbit.
“Ada kesepakatan bahwa penerbit harus
mencetak buku dengan standar dan kualitas yang diharapkan Depdiknas,
tetapi kenyataan pemerintah menerbitkan BSE,” katanya.
Lahirnya kebijakan itu mengakibatkan buku
yang telah dicetak oleh penerbit sesuai dengan standar yang ditetapkan
Depdiknas, menjadi kurang diminati oleh pembeli.
“Terus terang harga buku yang kami
terbitkan memang lebih mahal dibandingkan dengan harga buku cetakan BSE,
karena masalah kualitas tadi,” jelasnya.
Setia Dharma juga meminta pemerintah
daerah dapat memfasilitasi para penulis di daerah dengan menyediakan
ruang yang memadai guna mendorong penerbitan lokal. (Bisnis Indonesia)
Sumber: http://sptaxcomm.wordpress.com/2009/05/07/penerbit-kembali-minta-pajak-kertas-dipangkas/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar