Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Anies Rasyid Baswedan menetapkan Peraturan Menteri (Permen)
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
Permen tersebut berisi sembilan pasal dan ditetapkan pada 11 Desember 2014.
Berikut ini isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014:
Pasal 1:
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan
kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali
melaksanakan kurikulum 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran
2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan
kurikulum 2013.