BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kurikulum 2013 hanya diterapkan sebagian sekolah di Indonesia. Sebagian lainnya menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006.
Namun, mulai tahun ajaran baru 2018/2019, semua sekolah wajib menerapkan Kurikulum 2013.
Kewajiban semua sekolah menerapkan Kurikulum 2013 mulai tahun ajaran baru 2018 disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Seperti disampaikan Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad.
Hamid mengatakan, saat ini terdapat sekitar 78.000 sekolah yang memasuki tahap akhir implementasi Kurikulum 2013.
"Tahun ini adalah tahun terakhir pelatihan dan pendampingan Kurikulum 2013. Tahun ini semua sekolah harus menggunakan Kurikulum 2013 tanpa kecuali," kata Hamid dalam pernyataan tertulis, Sabtu (30/6/2018).
Dst.
Sumber: http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/07/01/mulai-agustus-tahun-ajaran-baru-20182019-semua-sekolah-wajib-pakai-kurikulum-2013